
DPRD DKI Jakarta dijadwalkan menggelar rapat paripurna istimewa, Jumat (14/11/2014) pukul 10.30 WIB. Rapat bergendakan pengumuman surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur menggantikan Joko Widodo.
Rapat paripurna istimewa digelar setelah sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengambil keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar, Kamis (13/11/2014).
Keputusan diambil Prasetyo setelah menjelaskan bahwa dirinya sudah berusaha memenuhi keputusan Rapim sebelumnya untuk berkonsultasi dengan MA bersama para wakil ketua. Sayangnya para wakil ketua saat diajak berkonsultasi ternyata tidak ada di ruang kerjanya. Akhirnya ia pun berkonsultasi ke Mahkamah Agung (MA) secara informal.
Setelah memberikan penjelasan, Prasetyo langsung mengambil keputusan untuk mengumumkan surat Mendagri dalam Paripurna, Jumat (14/11/2014). Ia tidak mau pengumuman surat Mendagri terkait pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta berlarut-larut tanpa ada kejelasan.
"Saya ambil keputusan tegas bila paripurna akan dilaksanakan. Bila ada yang tidak setuju dengan keputusan kita silahkan mengambil jalur hukum. Surat Mendagri akan diumumkan pukul 10.30 WIB dalam rapat paripurna istimewa terkait pengangkatan dan pelantikan Ahok menjadi Gubernur dan rapat saya tutup," ungkapnya.