Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan agar pemerintah RI dapat menderegulasi dan menerapkan secara konsisten dan tegas terhadap Undang-Undang Penerbangan yang ada saat ini.
Hal ini disampaikan Panglima TNI sesaat setelah mendarat di Bandara Brunei Darussalam dalam kunjungan kerjanya, ketika menerima laporan atas keberhasilan Pesawat TNI jenis Sukhoi SU-27/30 MKI Flankers dari Skuadron Udara 11 yang berhasil force down (pendaratan paksa) terhadap satu unit private jet dengan operator Saudi Arabian Airlines di Lanud Eltari Kupang, Senin (3/11).
Menurut Moeldoko, deregulasi dan ketegasan pemerintah RI menerapkan UU Penerbangan tersebut sangat diperlukan karena dapat memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran wilayah udara nasional.
Disamping itu, ia juga berharap kepada pemerintah dengan memperhatikan kekuatan dan kemampuan yang dimiliki TNI AU, seharusnya TNI diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap beberapa tindak pidana yang sifatnya kejahatan terhadap pertahanan dan keamanan nasional di ruang udara NKRI (defence crime) demi menjaga kewibawaan NKRI.
Panglima TNI juga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran TNI AU untuk semakin aktif mengamankan wilayah udara nasional dan melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap pesawat kru pesawat Gulfstream IV dengan No HZ-103 yang melakukan pelanggaran wilayah udara Indonesia, kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.
republika.co.id/