Naik 35 Persen, tarif Yang di Minta Organda Tanjung Perak

Naik 35 Persen, tarif Yang di Minta Organda Tanjung Perak 

Akibat kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, Organisasi Angkutan Darat Tanjung Perak meminta penyesuaian tarif sebesar 35 persen. Meski tak berkaitan dengan tuntutan kenaikan upah minimum, kenaikan harga BBM bersubsidi sangat memukul aktivitas angkutan barang pelabuhan. “Biaya kebutuhan hidup naik, semua biaya ikut naik,” kata Ketua DPC Angkutan Khusus Organda Tanjung Perak Kody Fredy Lamahayu saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 November 2014.

Kody menjelaskan, kenaikan harga BBM bersubsidi mendongkrak harga spare part kendaraan angkut sebesar 25 persen. Biaya operasional juga naik sekitar 25 persen. Karena bisnis logistik melibatkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa, biaya hidup menjadi pertimbangan. “Biaya sopir juga otomatis naik.”


Sebelumnya, Organda Tanjung Perak mogok pada Rabu, 19 November 2014. Sebagian kendaraan pengangkut peti kemas dan truk barang curah berhenti beroperasi sejak pukul 00.00 hingga 13.00. Mereka menuntut skema insentif khusus ketika harga BBM bersubsidi dinaikkan. “Sehingga tiap kendaraan diberi kartu kontrol pembelian solar lebih murah Rp 2.000 dibandingkan harga pasaran.”

Organda pun meminta bea balik nama dan pajak pertambahan nilai dihapus. Dengan begitu, kenaikan harga BBM bersubsidi sejalan dengan usaha revitalisasi angkutan. Jumlah angkutan barang di Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 8.800. Sekitar 10 persen di antaranya berusia di atas 20 tahun. Sisanya berusia 10-15 tahun. “Setidaknya bisa mengurangi harga truk hingga Rp 60 juta. Harga truk peti kemas ukuran 40 feet sekarang Rp 1 miliar dan ukuran 20 feet Rp 800 juta.” (Baca: Harga BBM Naik, Ini Skenario Nasib Jokowi)


_http://www.tempo.co/read/news/2014/11/20/090623350/Organda-Tanjung-Perak-Minta-Tarif-Naik-35-Persen

[+] Silahkan tinggalkan komentar
[+] Berkomertarlah dengan santun
[+] Mohon tidak meninggalkan live link
[+] Terima kasih untuk komentar anda

https://infoalya.com

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post